PENDIDIKAN AGAMA KATOLIK DI INDONESIA

 PENDAHULUAN 

Pendidikan agama Katolik merupakan pelajaran wajib sesuai ketentuan bahwa Pendidikan agama merupakan pelajaran wajib bagi peserta didik untuk diberikan pelajaran agama sesuai dengan agamanya masing-masing. Penyelenggaraan pendidikan agama tersebut dapat dilihat sebagai amanat dari konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan, yang hadir untuk mengembangkan agama melalui pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan penyelenggaraannya bukan tanpa masalah. Salah satu persoalan yang pernah menyita perhatian publik adalah rekomendasi penutupan sekolah Katolik di Kota Blitar karena tidak menyediakan guru agama bagi siswa yang beragama lain. Dalam hal ini, 60 persen dari jumlah siswanya beragama Islam, tetapi pihak sekolah tidak menyediakan guru agama bagi siswa yang beragama Islam tersebut (Nurudin, 2013). Persoalan seperti ini tampaknya tidak hanya terjadi di Blitar. Penelitian Widyawati and Lon (2020) menemukan bahwa di Nusa Tenggara Timur masih ada sekolah yang belum memenuhi ketentuan untuk menyediakan guru agama. Karena itu, peserta didik tidak mendapatkan pelajaran agama yang dianutnya dari sekolah, tetapi mendapat pelajaran agama dari komunitas tertentu di luar sekolah. 

Persoalan yang sama juga terjadi dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Katolik. Penelitian Salman Habeahan yang dilaksanakan di lingkup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa ketersediaan guru Pendidikan Agama Katolik masih kurang (Habeahan, 2022). Temuan ini tampaknya menegaskan hasil survei Konferensi Waligereja Indonesia pada tahun tahun 2011, yaitu bahwa hanya 36,6 % dari seluruh responden yang menerima Pelajaran Agama Katolik di sekolah. Sedangkan, sebagian besar responden tidak mengalami Pelajaran Agama Katolik di Sekolah, yakni 63,4 % (Komisi Kateketik KWI, 2013). Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini mencoba mengkaji bagaimana regulasi pemerintah mengatur penyelenggaraan Pendidikan Agama Katolik di sekolah. Kemudian, akan diuraikan juga bagaimana peran tradisi Gereja khususnya wewenang mengajar Gereja dalam konteks Pendidikan Agama Katolik. Bertolak dari regulasi pemerintah dan ajaran Gereja Katolik, penelitian ini akan mengemukakan bagaimana kolaborasi dan sinergi antara negara dan Gereja untuk memastikan penyelenggaraan Pendidikan Agama Katolik di Indonesia. 

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sumber data studi dokumen, yaitu mengumpulkan dan menganalisis dokumen untuk mendapatkan makna dari objek penelitian. Studi dokumen dipilih dengan mempertimbangkan bahwa landasan formal penyelenggaraan pendidikan termuat dalam berbagai peraturan dan ketentuan dalam berbagai dokumen. Kemudian, ketentuan dan peraturan lazimnya berlaku untuk jangka waktu yang relatif lebih lama. Dengan kata lain, dokumen-dokumen tersebut merupakan sumber yang stabil (Nilamsari, 2014). Dalam hal ini, dokumen yang dipilih adalah dokumen resmi berupa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang Pendidikan Nasional, yaitu: UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan. Sementara Dokumen Gereja yang dijadikan sebagai sumber data adalah dokumen resmi Gereja yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Agama Katolik, antara lain: Petunjuk Untuk Katekese-Direttorio per la Catechesi, Lumen Gentium, dan Gravissimum Educationis. 

Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif di mana data dikumpulkan dari dokumen, yaitu regulasi pemerintah dan dokumen Gereja Katolik. Proses analisis data dimulai dengan reduksi data, yaitu memilih hal-hal pokok dan mencari tema yang sesuai tujuan penelitian dari dokumen yang diperoleh. Kemudian, dilanjutkan dengan penyajian data berupa teks yang bersifat naratif dan penarikan kesimpulan. 

Landasan Konstitusional Pendidikan Agama (Katolik) di Indonesia 

Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa “Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya, di dalam Bab XIII UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” (UUD Tahun 1945). Dalam menyelenggarakan pendidikan, salah satu perhatian pemerintah adalah penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan. Perhatian terhadap pendidikan agama dan keagamaan tersebut merupakan amanat konstitusional negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam sila pertama, yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang ditempatkan pada urutan pertama dan merupakan akar bagi sila-sila lainnya. Terkait hidup beragama, Usman (2021) menegaskan bahwa sila pertama tersebut menjamin “setiap orang untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.” Hal tersebut kemudian diatur dalam UUD 1945 seperti di dalam Pasal 28E yakni “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. 

 Undang-Undang Dasar 1945 memang belum mengatur secara terperinci tentang pendidikan agama dan keagamaan. Namun demikian, secara tegas dinyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung tinggi nilai nilai agama sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.” Demikian juga Pasal 31 ayat 5, menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umum”. Kemudian UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, …” (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003). 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 memberi batasan tentang pendidikan sebagai “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, …”. Definisi tersebut mengakui keberadaan agama sebagai dasar dan sekaligus yang menjiwai penyelenggaraan pendidikan. Selain pengakuan bahwa pendidikan tidak bisa dipisahkan dari agama, hal tersebut dapat juga dibaca sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah. Hal ini diperkuat dengan rumusan tujuan Pendidikan Nasional dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Memang, hal ini tidak berarti aspek-aspek lain diabaikan: “Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2007 mengatur secara khusus tentang pendidikan agama dan keagamaan. Pasal 3 ayat 1 mengatur bahwa “Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama”. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa “pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama”. Sementara itu, Pasal 4 ayat 2 menegaskan bahwa “setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. Kemudian, di dalam Pasal 7 ayat 1 ditegaskan bahwa “satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai pada penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan oleh pemerintah/atau pemerintah daerah”. 

Peraturan Pemerintah tersebut juga membedakan pundikan agama dan pendidikan keagamaan. Dalam Pasal 1, pendidikan agama didefinisikan sebagai “pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan”. Pendidikan agama berfungsi “membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan antar umat beragama”. Pendidikan agama bertujuan untuk “berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni”.

Sementara itu, pendidikan keagamaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dibatasi sebagai “pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya”. Pendidikan keagamaan berfungsi untuk “mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama”. Kemudian, pendidikan keagamaan bertujuan untuk “terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama …”. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur tentang pendidikan keagamaan Katolik dalam Pasal 31 bahwa “Pendidikan Keagamaan Katolik diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dan Pendidikan Keagamaan Katolik pada jalur formal dibina oleh Menteri Agama”. Kemudian, secara eksplisit Pasal 35 ayat 2 ditegaskan tentang kewenangan Gereja Katolik bahwa “isi dan materi kurikulum menyangkut iman dan moral merupakan wewenang Gereja Katolik dan/atau Uskup”. Meski demikian, muatan kurikulum Pendidikan Agama Katolik yang menjadi kewenangan Gereja Katolik tetap diatur dalam bingkai kurikulum nasional sebagaimana yang digariskan pasal 5, yakni ‘kurikulum Pendidikan Agama Katolik wajib dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan’. 

Berangkat dari uraian di atas, maka menjadi jelas bahwa pendidikan agama di Indonesia merupakan pelaksanaan dari amanat konstitusi UUD 1945. Karena itu, keberadaan Pendidikan Agama Katolik dilindungi dan dijamin oleh Undang-Udang. Peserta dididik berhak untuk mendapat pelajaran agama dari guru pendidikan agama yang seagama. Karena itu, penyelenggara pendidikan berkewajiban untuk memastikan tersedianya guru pendidikan agama sesuai agama yang dianut oleh peserta didik. Sebagai negara hukum, warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah atau penyelenggara pendidikan yang lain wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak ada kecualinya (Srilaksmi & Loho, 2021). 

Wewenang Mengajar Iman dan Moral dalam Gereja Katolik

Ajaran iman dan moral dalam Gereja Katolik merupakan kewenangan magisterium Gereja. Ajaran yang disampaikan oleh magisterium Gereja dapat berasal dari hasil keputusan bersama para Uskup secara kolegial dengan Paus sebagai kepalanya ataupun berasal dari seorang Uskup di wilayah diosesnya dalam kesatuan dengan Paus. Lumen Gentium artikel 25 menyatakannya sebagai berikut:

 “Di antara tugas-tugas utama para Uskup pewartaan Injillah yang terpenting. Sebab para Uskup itu pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus. Mereka pengajar yang otentik, atau mengemban kewibawaan Kristus, artinya: mewartakan kepada Umat yang diserahkan kepada mereka iman yang harus dipercayai dan diterapkan pada perilaku manusia” (Dokumen Konsili Vatikan II, 1990).

 Pengajaran agama di sekolah adalah bagian dari tugas Gereja. Petunjuk untuk Katekese menegaskan bahwa “pendidikan agama kerap kali merupakan satu-satunya kesempatan yang dimiliki para siswa untuk berjumpa dengan pesan iman”. Lebih lanjut, “Pengajaran Agama Katolik dipanggil untuk mematangkan kondisi jiwa bagi suatu dialog yang penuh hormat dan terbuka.” (Dewan Kepausan untuk Promosi Evangelisasi Baru, 2020). Gereja mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam hal pendidikan agama di sekolah. Dokumen Gravissimum Educationis, artikel 7, Konsili Vatikan II menyatakan bahwa “Gereja memuji para penguasa dan masyarakat sipil yang dengan mengindahkan kemajemukan masyarakat zaman sekarang serta menjamin kebebasan beragama sebagaimana wajarnya, menolong keluarga-keluarga supaya Pendidikan anak anak di semua sekolah dapat diselenggarakan seturut prinsip-prinsip religius yang dianut oleh keluarga-keluarga itu sendiri” (Konsili Vatikan II, 2021). 

Seturut tradisi dan norma-norma yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik, Gereja menyatakan bahwa memiliki hak untuk menyelenggarakan pendidikan berasaskan ajaran Katolik. Gereja menyelenggarakan pendidikan karena tanggung jawabnya dalam pembentukan pribadi selain untuk memelihara iman yang benar dan menolong orang untuk mencapai kepenuhan hidup Kristiani. Dalam hal ini, Gereja Katolik sungguh memberikan ruang penghargaan dan pengakuan bagi Konstitusi Negara di mana Gereja hidup, tumbuh dan berkembang. Bahkan Gereja menegaskan bahwa lembaga-lembaga yang dimilikinya, “hendaknya dibentuk sedemikian sehingga memiliki efek juga dalam hukum sipil” (Tukan, 2019). 

 Tak dapat dipungkiri bahwa Pendidikan Agama Katolik di sekolah itu penting. Di Indonesia, semula pelajaran agama di sekolah tidak diakui sebagai katekese melainkan sebagai “usaha yang baik untuk memperkenalkan agama Katolik sebagai Gejala Masyarakat” (Komisi Kateketik KWI, 2010). Namun, pada tahun 1981 diadakan lokakarya yang menyatakan pentingnya pelajaran Agama Katolik di sekolah. Salah satu hasil dari lokakarya tersebut adalah pola pengajaran Agama Katolik yang mengutamakan proses belajar membentuk dengan tujuan agar peserta dididik “mampu menggumuli hidup dari segi pandangan Kristiani dan dengan demikian dapat berkembang menjadi manusia yang beriman.” (Bule, no date). Pendidikan Agama Katolik di sekolah tidak hanya sekedar memperkenalkan agama Katolik di sekolah tetapi menjadi kesempatan pembentukan pribadi peserta didik.